BORNEONEWS, Bogor – Komite Almamater Rakyat Teritorial atau KARAT mendorong Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih dikembangkan secara terintegrasi untuk menggerakkan perekonomian desa serta memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Dorongan tersebut disampaikan melalui Manifesto 27 Tahun KARAT yang dibacakan dalam kegiatan refleksi organisasi di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pimpinan KARAT Bungas T Fernando Duling mengatakan, kedua program strategis nasional tersebut dapat memberikan dampak ekonomi luas apabila dijalankan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pelaku usaha di tingkat desa.
Menurut pria yang akrab disapa Nando itu, pelaksanaan MBG dapat dihubungkan dengan Koperasi Desa Merah Putih melalui rantai pasok yang melibatkan petani, peternak, nelayan, koperasi, pelaku UMKM, serta tenaga kerja lokal.
“Apabila seluruh unsur tersebut dapat direalisasikan, akselerasi Koperasi Desa Merah Putih akan berjalan beriringan melalui integrasi data rantai pasok yang kuat,” kata Nando dalam rilis diterima pada Selasa, 14 Juli 2026.
KARAT menilai integrasi program dapat membuat kebutuhan bahan pangan untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG lebih banyak dipasok oleh produsen lokal.
Skema tersebut diharapkan meningkatkan penyerapan hasil pertanian dan peternakan, memperluas pasar UMKM, serta menjaga perputaran uang tetap berada di desa.
Keterkaitan antara MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga telah menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah. Koperasi diposisikan sebagai calon pemasok bahan pangan sekaligus penghubung antara produksi masyarakat desa dan kebutuhan program MBG.
KARAT turut meminta kepemimpinan baru Badan Gizi Nasional memastikan pelaksanaan MBG berlangsung transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi tersebut mengusulkan tiga indikator untuk mengukur keberhasilan program. Pertama, penyajian data perkembangan status gizi masyarakat secara akurat sebagai ukuran dampak MBG.
Kedua, penyediaan data penyerapan ekonomi lokal yang memperlihatkan keterlibatan koperasi, UMKM, petani, peternak, dan produsen lainnya dalam rantai pasok SPPG.
Ketiga, peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal melalui pelibatan masyarakat dalam pengelolaan dapur dan distribusi makanan.
KARAT menilai data tersebut penting agar keberhasilan MBG tidak hanya diukur berdasarkan jumlah makanan yang dibagikan, tetapi juga dari dampaknya terhadap perbaikan gizi dan perekonomian masyarakat.
Selain itu, KARAT menyinggung proses hukum terhadap mantan pejabat Badan Gizi Nasional. Organisasi tersebut menilai penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap program strategis pemerintah.
Badan Gizi Nasional saat ini dipimpin Nanik S Deyang yang dilantik sebagai kepala BGN pada 8 Juni 2026, menggantikan Dadan Hindayana.
KARAT merupakan organisasi pergerakan yang disebut telah berkembang sejak 1999 dan memasuki usia ke-27 pada 2026. Organisasi tersebut kini memusatkan gerakannya pada pengawalan kedaulatan ekonomi berdasarkan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui manifesto tersebut, KARAT menegaskan pembangunan ekonomi nasional harus bertumpu pada penguatan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan sumber daya yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. (*/j)









