KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tumpukan sampah terlihat berserakan tepat di bawah papan larangan membuang sampah di pertigaan Jalan Jawa - Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas, pada Selasa malam, 14 Juli 2026. Pemandangan kumuh tersebut menghadirkan kontras yang cukup mencolok di kawasan tengah kota.

Ruas jalan utama dan gerbang masuk jalan di sekitar lokasi sebenarnya tampak bersih, tertata rapi, dan diterangi lampu jalan yang memadai, namun estetika kota tersebut seketika rusak oleh keberadaan tumpukan kantong plastik berisi limbah rumah tangga di sudut pertigaan.

Kondisi ini pun menuai keluhan dari para pengguna jalan dan warga sekitar yang melintas. Mereka menyayangkan sikap tidak bertanggung jawab dari oknum warga yang sengaja mengotori fasilitas publik tersebut, terlebih tindakan melanggar aturan itu dilakukan secara terang-terangan.

"Heran juga, maksudnya apa membuang sampah tepat di situ," ujar Anto, salah seorang warga Kapuas yang melintas di kawasan tersebut dengan nada prihatin.

Padahal, di lokasi tersebut sudah terpasang dengan jelas papan imbauan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Kapuas yang melarang keras aktivitas pembuangan sampah. Keberadaan plang sosialisasi tersebut seolah diabaikan begitu saja oleh oknum warga yang tetap memilih membuang sampah di titik tersebut secara kucing-kucingan.

Selain penegakan aturan yang lebih tegas, peningkatan kesadaran kolektif dari masyarakat dinilai menjadi kunci utama agar keindahan dan kebersihan sudut Kota Kuala Kapuas dapat tetap terjaga. (SABRIANOOR/y)