BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat hanya bisa pasrah menghadapi penaikan biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mencapai 100%.
"Mau gimana lagi mas. Kalau ditanya keberatan ya saya keberatan. Tapi ini kan udah keputusan pemerintah pusat. Kita terpaksa pasrah saja," ujar Ramlan, warga Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat mengurus perpanjangan pelat nomor di Samsat Kobar.
Ia merinci biaya yang ia keluarkan untuk perpanjangan pelat nomor. "Sebelum naik, total ganti pelat perpanjangan dan pajak yang harus saya bayar adalah Rp 249 ribu," ujarnya.
Namun, kini ia harus mengeluarkan biaya Rp339 ribu. "Misalnya dulu ganti pelat Rp 30 ribu, saat ini jadi Rp 60 ribu. Kemudian perpanjangan STNK yang dilakukan 5 tahun, dulu saya harus bayar Rp 50 ribu. Sekarang harus bayar Rp 100 ribu. Jadi ada tambahan sekitar 160 ribu," ujar pria pengguna motor honda beat ini.
Maka berdasarkan perhitungannya, biaya yang harus dibayar saat ini adalah PNBP Rp 160 ribu ditambah pajak Rp 179 ribu sehingga naik menjadi Rp339 ribu. (WAHYU KRIDA/B-2)








