JAKARTA –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan seluruh perusahaan di daerah wajib menjalankan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.

"Harapannya nanti semua badan usaha mengikuti Perda tersebut. Karena sekali lagi kita ingin ada kepatuhan yang tinggi, terutama kepatuhan dalam upaya bersama mencegah peredaran narkoba. Kita semua harus memiliki rasa yang sama dan empati yang sama terhadap bahaya narkoba," kata Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, Rabu, 15 Juli 2026.

Pernyataan itu disampaikan usai kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2019 yang digelar bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim di lingkungan Grup Wilmar, beberapa waktu lalu.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta berasal dari jajaran pimpinan perusahaan, mulai dari manajemen puncak, general manager, manajer hingga pimpinan di setiap estate.

Dadang menjelaskan, dalam perda tersebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus diterapkan perusahaan, di antaranya melakukan tes urine bagi calon karyawan, membuat pakta integritas terkait larangan menggunakan maupun mengedarkan narkoba, serta melaksanakan tes urine berkala minimal dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan.

Menurutnya, manajemen Wilmar menyambut positif sosialisasi tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan berbagai langkah konkret.

"Alhamdulillah, pimpinan Wilmar langsung menginstruksikan seluruh manajer di setiap estate untuk menyusun langkah-langkah sesuai amanat perda. Mereka juga menyiapkan materai untuk pakta integritas bagi sekitar 14.000 karyawan serta membentuk Satgas Anti Narkoba di setiap estate," ujarnya.

Dirinya juga mendorong perusahaan membentuk satgas di setiap estate. Hal itu menjadi salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas narkoba. 

Satgas tersebut bertugas memberikan edukasi kepada pekerja sekaligus melaporkan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Kami berharap badan usaha lain, baik perusahaan yang berdiri sendiri maupun yang tergabung dalam grup, mengikuti langkah yang sama. Mari bersama-sama menjadi bagian dari upaya mencegah peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tahap awal. Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wilmar dan BNNK Kotim, termasuk penyusunan program edukasi yang menyasar seluruh karyawan. Dadang juga menegaskan bahwa fokus kegiatan tersebut adalah pencegahan, bukan penindakan hukum.

"Ketika diskusi memang ada yang mempertanyakan soal penindakan. Itu di luar kewenangan dan ranah kegiatan ini. Tujuan kami adalah membangun kesadaran, mengedukasi masyarakat dan lingkungan kerja tentang bahaya narkoba serta memperkuat upaya pencegahan melalui pembentukan satgas," katanya.

Menurutnya, semakin banyak perusahaan yang aktif melakukan pencegahan, semakin kecil peluang peredaran narkoba berkembang di lingkungan kerja.

"Paling tidak dengan munculnya simbol-simbol atau gerakan-gerakan baru ini sebagai upaya pencegahan. Ibaratnya, kalau barang ada tetapi konsumennya tidak ada, maka peredaran itu akan berhenti. Karena itu kami berharap seluruh dunia usaha di Kotim ikut mengambil peran dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI)