BORNEONEWS, Palangka Raya - Politisi PSI Eldoniel Mahar, menilai transparansi dalam penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Eldoniel, BPHTB sebagai salah satu sumber PAD harus dihitung berdasarkan regulasi, norma, metode, dan standar yang jelas sehingga tidak menimbulkan penilaian yang bersifat subjektif. Ia menegaskan implementasi prosedur yang konsisten penting agar setiap penetapan nilai memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Implementasi prosedur yang konsisten sangat penting untuk menghindari penetapan nilai BPHTB yang tidak didasarkan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas. Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa nilai pungutan BPHTB bersifat subjektif, memberatkan, dan bahkan membuka peluang praktik tawar-menawar yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Eldoniel pada Rabu, 15 Juli 2026.
Eldoniel yang juga Wakil Ketua DPW PSI Kalimantan Tengah meminta agar regulasi, metode, dan SOP penetapan BPHTB dipublikasikan secara terbuka. Dengan demikian, wajib pajak dapat memahami mekanisme penghitungan sejak awal serta memiliki ruang untuk memberikan masukan apabila terdapat perbedaan penilaian.
Ia menambahkan, meskipun pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan penghapusan BPHTB, selama kebijakan tersebut masih berlaku di Palangka Raya, pemerintah daerah tetap harus menjamin transparansi dan kepastian hukum dalam setiap penetapan nilai pajak.
"Sebagai wajib pajak, masyarakat memiliki kewajiban membayar BPHTB, namun mereka juga berhak mendapatkan kepastian nilai yang rasional dan sesuai aturan. Prinsip transparansi ini tidak hanya relevan dalam penetapan BPHTB, tetapi juga dalam seluruh layanan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya agar lebih cepat, akurat, reliabel, dan akuntabel," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/H)









