SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memasang garis polisi (police line) di lima titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga sengaja dibakar di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.

"Untuk sejauh ini, empat atau lima titik di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang. Kita belum memetakan sejauh itu. Tapi memang ada titik yang sengaja dilakukan pembakaran, dan ini sudah kita langsung cek ke TKP, kita lakukan olah TKP. Dan proses selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu, 15 Juli 2026.

Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti Apel Siaga dan Gladi Kesiapsiagaan Bencana Karhutla dan Kekeringan di halaman Parkir Stadion 29 Nopember Sampit.

Ia menjelaskan, Polres Kotim terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Namun, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum.

Menurutnya, pemasangan garis polisi menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan, baik untuk pembukaan lahan maupun kepentingan lainnya.

"Apabila masyarakat yang sudah dilakukan sosialisasi tidak mengindahkan berkaitan dengan pembakaran lahan. Ini beberapa titik juga sudah kita lakukan police line berkaitan dengan sengaja membakar lahan dalam upaya mungkin pembangunan dan lain-lain atau pembukaan lahan, kami sudah melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Selain memasang garis polisi, pihaknya juga melakukan pemetaan terhadap lokasi yang terbakar serta memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan guna menentukan bentuk pelanggaran yang terjadi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini tentunya kami akan mengukur sejauh mana pelanggaran yang dilakukan, baik itu berdasarkan peraturan daerah dan juga peraturan perundang-undangan yang ada," tambahnya.

Meski sejumlah titik telah dipasang garis polisi, ia menegaskan hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejauh ini baru kami lakukan pemetaan, kemudian melakukan police line di wilayah yang sudah dilakukan pembakaran. Ini upaya dalam melakukan penegasan kepada masyarakat apabila tetap melakukan pembakaran dengan sosialisasi yang sudah dilakukan, maka kami akan tindak tegas," bebernya.

Ia menambahkan, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan. Apabila ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kasus akan ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut.

"Sanksi yang pertama kita melihat dari segi peraturan daerah. Kemudian nanti meningkat sejauh mana tindakan yang dilakukan. Apabila ada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kita akan tingkatkan ke tahap berikutnya," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)