BORNEONEWS, Palangka Raya - Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Provinsi Kalimantan Tengah, Eldoniel Mahar mengungkap dugaan ketidakkonsistenan dalam proses penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB terhadap salah satu objek tanah di Palangka Raya.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar tidak merugikan masyarakat. Eldoniel mencontohkan kasus seorang warga Palangka Raya yang mengajukan proses BPHTB sebanyak dua kali, yakni pada 4 Desember 2024 dan 8 Januari 2025. Namun, proses tersebut baru selesai pada 5 Februari 2025 atau setelah lebih dari dua bulan.
Menurutnya selama proses berlangsung, seorang penilai berinisial M diduga mengeluarkan empat nilai berbeda terhadap objek yang sama, yaitu Rp500 juta, kemudian Rp450 juta, Rp400 juta, dan terakhir Rp375 juta.
"Perubahan nilai tersebut menunjukkan belum adanya konsistensi dalam metode penilaian BPHTB," kata Eldoniel pada Rabu, 15 Juli 2026.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan dua dampak, yakni penetapan nilai yang tidak akurat dan cenderung tinggi, serta munculnya persepsi adanya mekanisme tidak resmi yang dapat memengaruhi besaran pungutan.
Eldoniel menegaskan bahwa peningkatan PAD memang penting untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Namun upaya tersebut harus dilakukan melalui tata kelola yang transparan, profesional, dan berpedoman pada SOP yang jelas agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
"Sebagai wajib pajak, masyarakat memiliki kewajiban membayar BPHTB, tetapi mereka juga berhak memperoleh nilai yang rasional dan sesuai aturan. Transparansi harus menjadi prinsip utama dalam seluruh pelayanan publik di lingkungan Pemko Palangka Raya," tegasnya.(TESTI PRISCILLA/R)









