BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekitar 60 perwakilan perusahaan anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI Cabang Kalimantan Tengah mengikuti Focus Group Discussion atau FGD Bedah KUHP Nasional yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 di Hotel Aquarius Boutique Sampit.
Kegiatan yang dibuka Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Au Rizky Djaya itu bertujuan meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap perubahan regulasi pidana yang akan berdampak pada aktivitas dunia usaha.
Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang mengatakan pemahaman terhadap KUHP Nasional menjadi kebutuhan bagi perusahaan agar mampu mengantisipasi berbagai risiko hukum dalam operasional perkebunan.
"Perubahan regulasi harus dipahami sejak dini. Dengan demikian perusahaan dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan internal sehingga tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rawing pada Rabu, 15 Juli 2026.
Dalam FGD tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai perspektif KUHP Nasional dalam penyelesaian persoalan hukum di industri perkebunan kelapa sawit, analisis dan mitigasi penyelesaian masalah hukum, serta peran kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum berdasarkan KUHP baru.
Rawing menilai kegiatan seperti ini penting karena memberikan ruang diskusi antara pelaku usaha, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi regulasi.
"Harapannya, seluruh anggota GAPKI semakin siap menghadapi penerapan KUHP Nasional, memperkuat kepatuhan hukum perusahaan, dan mendukung terciptanya tata kelola industri sawit yang berkelanjutan," pungkasnya.(TESTI PRISCILLA)









