BORNEONEWS – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan, seperti yang terjadi di kawasan Jalan Yos Sudarso akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum dinilai penting sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa.
Fairid mengatakan Pemko Palangka Raya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), merusak lingkungan, serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan," kata Fairid, Rabu 15 Juli 2026.
Pemerintah Kota Palangka Raya masih mengkaji kemungkinan menaikkan status penanganan karhutla dari siaga menjadi tanggap darurat.
Keputusan tersebut akan diambil dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan, termasuk luas kebakaran dan potensi penyebarannya.
Menurut Fairid, selain kondisi di lapangan, pemerintah juga memperhitungkan kesiapan anggaran, khususnya ketersediaan Belanja Tidak Terduga (BTT), agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara maksimal apabila status tanggap darurat diberlakukan.
"Pemerintah Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau," pungkasnya. (MARINI/R)









