KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Seruyan melalui Bidang Perdagangan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pelayanan tera atau tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) milik para pedagang di Pusat Perbelanjaan Seruyan (PPS) dan Pasar Saik Kuala Pembuang.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli memenuhi standar dan memberikan perlindungan bagi pedagang maupun konsumen.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, Adhian Noor, mengatakan seluruh jenis timbangan yang digunakan dalam aktivitas perdagangan wajib menjalani tera ulang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tera ulang dilakukan untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga baik pedagang atau pelaku usaha maupun pembeli sebagai konsumen tidak ada yang merasa dirugikan dalam setiap transaksi," ujarnya, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Adhian Noor, kegiatan tera ulang UTTP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan perdagangan yang tertib, jujur, dan berkeadilan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas jual beli di pasar tradisional.

Ia berharap melalui sidak dan pelayanan tera ulang tersebut, para pedagang semakin sadar akan pentingnya melakukan tera ulang secara rutin terhadap alat ukur yang mereka gunakan.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini dinilai menjadi salah satu bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga kredibilitas pelaku usaha.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh tim penera bersertifikat, mayoritas Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pedagang berada dalam kondisi normal serta memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Diskop UKM Perindag Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pelayanan tera ulang secara berkala guna mewujudkan iklim perdagangan yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. (FAHRUL/R)