KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sebagai upaya mempercepat pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Seruyan, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, mewakili Bupati Seruyan, menghadiri audiensi bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur.

Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan pembentukan BNNK Seruyan.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat kolaborasi dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks.

Ia menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak dapat ditangani oleh BNN semata, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.

"Narkotika bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga berdampak pada kesehatan, ekonomi, dan ketahanan nasional. Apabila tidak ditangani secara serius, ancaman ini dapat menghambat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045," tegas Kepala BNN RI.

Pada kesempatan tersebut, Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, memaparkan secara langsung komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam mendukung pembentukan BNNK.

 Menurutnya, kehadiran BNNK akan memperkuat langkah pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Seruyan.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, Pemkab Seruyan bersama Polres Seruyan selama ini terus memperkuat upaya pencegahan melalui pelaksanaan tes narkotika terhadap aparatur sipil negara (ASN).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aparatur pemerintah terbebas dari penyalahgunaan narkoba sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat.

"Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama Polres Seruyan terus memperkuat langkah pencegahan melalui pemeriksaan narkotika terhadap aparatur sipil negara (ASN)," ujar dr. Bahrun Abbas, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat sejumlah ASN yang terbukti positif menggunakan narkotika. Terhadap aparatur tersebut, pemerintah daerah telah memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Selain itu layanan rehabilitasi bagi masyarakat juga terus berjalan. Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 16 orang telah menjalani rehabilitasi secara sukarela melalui Rumah Sakit Kuala Pembuang. (FAHRUL/R)