BORNEONEWS, Nanga Bulik - DPRD Lamandau mengaku tidak berdaya atas pemberlakuan tarif dasar listrik (TDL) terbaru, yang mengalami kenaikan. Pasalnya, kebijakan tersebut murni dari pemerintah pusat yang sama sekali tidak melibatkan komponen pemerintahan di daerah.
"Mau bagaimana lagi, (penaikan tarif listrik) ini kan merupakan kebijakan pemerintah pusat, kami (DPRD) di daerah tentu tidak memiliki kewenangan apapun dan tidak berdaya sama sekali atas kebijakan ini," keluh H. M. Gujaliansyah, anggota DPRD Lamandau, kepada Borneonews, di Nanga Bulik, Senin (9/1/2017).
Menurut Gujaliansyah, penaikan TDL yang berlaku 1 Januari 2017, sangat membebani masyarakat, termasuk di Kabupaten Lamandau. Ketua Komisi II DPRD Lamandau yang juga membidangi persoalan energi, berharap DPR RI dapat menyerap aspirasi masyarakat di akar rumput, sehingga dapat meninjau kembali kebijakan pemerintah pusat ini, atau kalau bisa ditangguhkan terlebih dulu.
Terlebih, katanya lagi, kenaikan TDL bisa dikatakan hampir bersamaan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan juga tarif penerbitan surat kendaraan seperti halnya STNK.
Menurutnya, untuk kenaikan tarif STNK ini bisa dikatakan masuk akal dan oke-oke saja, karena pembayarannyapun setahun sekali. "Tetapi kalau listrik (TDL) ini kan bayarnya setiap bulan. Jangankan masyarakat umum, saya pribadi pun merasa terbebani," tuturnya.
Seperti diketahui, per 1 januari 2017 lalu. pemerintah pusal telah resmi melakukan penyesuaian tarif listrik subsidi untuk pelanggan dengan daya 900 Volt Ampere (VA). Salahsatu alasannya, pemberian subsidi kepada pelanggan dengan daya 900 VA banyak yang tidak tepat sasaran. (HENDI NURFALAH/N).








