BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara mantan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Palangka Raya (UPR) Bambang TK Garang dilimpahkan pekan depan. Dia terjerat kasus dugaan korupsi senilai Rp770 juta.

"Pemberkasan sudah selesai. Minggu depan akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Abdul Rahman, Senin (9/1/2017).

Sesuai fakta sidang dengan terdakwa mantan Bendahara FKIP UPR, Bambang diduga sebagai otak penyalahgunaan dana operasional fakultas. Uang yang berasal dari APBD Kalteng itu dikorupsi dengan modus fiktif. (RONI SAHALA/B-6)