BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka dugaan korupsi di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya (FKIP UPR), Bambang TK Garang berstatus tahanan kota. Hal itu didasarkan sejumlah pertimbangan.

"Kemungkinan untuk melarikan diri tidak ada. Kemudian barang bukti semua sudah kita sita," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Abdul Rahman di Palangka Raya, Senin (9/1/2017).

Alasan lainnya tambah Abdul Rahman, Bambang berdasarkan surat dokter, mengidap penyakit yang mewajibkan dia untuk rutin menjalani pemeriksaan. Hal itulah yang kemudian menjadi pertimbangan penyidik. (RONI SAHALA/B-6)