KUALA KAPUAS –

BORNEONEES, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis, 16 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari hingga 18 Juli tersebut dibuka Wakil Bupati Kapuas Dodo dan dihadiri Sekda Usis I. Sangkai, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Sidang menghadirkan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kapuas yang diketuai Dr. Ida Bagus Putu Prajna dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), didampingi Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah. Kehadiran tim ahli menjadi bagian penting dalam proses kajian ilmiah terhadap objek yang diusulkan.

Dalam laporannya, Disparbudpora Kabupaten Kapuas menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya beserta regulasi terkait pemajuan kebudayaan.

Melalui sidang ini, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap objek yang memenuhi kriteria dapat ditetapkan dan didaftarkan ke dalam Sistem Registrasi Nasional.

"Hingga saat ini, Kapuas telah mengusulkan empat cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, dan Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara," demikian laporan dari Disparbudpora Kapuas.

Dalam laporan tersebut, diketahui pada tahun 2026 terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang akan dibahas dalam sidang penetapan. Objek tersebut terdiri atas kategori bangunan maupun benda yang memiliki nilai sejarah penting bagi Kabupaten Kapuas.

"Untuk tahun 2026 ini, terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang akan disidangkan. Objek tersebut meliputi kategori bangunan seperti Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai. Sementara untuk kategori benda, objeknya berada di lingkup Gereja Mandomai yang meliputi alat musik harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik gereja yang tergolong langka di dunia, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich," jelas Plt. Kepala Disparbudpora.

Melalui sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh proses penilaian dapat berjalan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga aset budaya yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan dapat memperoleh status perlindungan secara resmi sekaligus menjadi warisan yang terus terjaga bagi generasi mendatang. (SABRIANOOR/R)