KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejumlah tantangan dalam upaya pelestarian cagar budaya di Kabupaten Kapuas menjadi perhatian dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora), Kamis, 16 Juli 2926.

Selain membahas penetapan objek cagar budaya, forum tersebut juga mengulas berbagai kendala yang masih dihadapi dalam perlindungan warisan sejarah daerah.

Dalam pemaparan Disparbudpora, beberapa persoalan yang mengemuka antara lain kebutuhan tempat penyimpanan koleksi benda cagar budaya milik masyarakat, kendala administratif penguasaan lahan di kawasan Situs Kuno Bataguh seluas sekitar lima hektare, hingga upaya penyelamatan peninggalan bersejarah di kawasan Kota Baru.

Disparbudpora juga mengajak para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk lebih aktif menginventarisasi objek-objek yang berpotensi menjadi cagar budaya di wilayah masing-masing. Inventarisasi dinilai menjadi langkah awal untuk mendukung proses perlindungan dan pelestarian aset budaya.

Pada kesempatan yang sama, sambutan tertulis Bupati Kapuas, M. Wiyatno, yang dibacakan Wakil Bupati Dodo menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan sidang penetapan cagar budaya.

Dalam sambutan tersebut disebutkan bahwa pelestarian warisan budaya merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi "Kapuas Bersinar" melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.

Bupati juga menilai keberadaan adat, tradisi, dan warisan budaya perlu terus dijaga di tengah perkembangan zaman dan arus globalisasi. Menurutnya, pelestarian cagar budaya memerlukan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah daerah.

"Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan di lingkungan pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu subjek wisata budaya yang diminati. Saya juga berharap kepada para juru pelihara yang ditunjuk agar selalu memberikan pelayanan terbaik guna memberikan kesan mendalam bagi wisatawan lokal maupun mancanegara," demikian kutipan sambutan Bupati Kapuas yang dibacakan Wakil Bupati Dodo.

Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Juli 2026. Hasil sidang diharapkan menjadi dasar dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan cagar budaya di Kabupaten Kapuas sesuai ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/R)