PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan eks bangunan SDN 2 Langkai di Jalan Sultan Iskandar sebagai pusat layanan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). 

Pemanfaatan gedung tersebut dilakukan setelah tidak lagi digunakan sebagai lokasi sementara penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Jayani, menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan aset Dinas Pendidikan yang sebelumnya adalah SDN 2 Langkai. Sekolah tersebut merupakan hasil merger sehingga gedungnya sudah tidak lagi difungsikan sebagai sekolah reguler.

"Bangunan itu merupakan aset Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya dan dulunya adalah SDN 2 Langkai, salah satu sekolah hasil merger yang sudah tidak digunakan lagi," ujar Jayani, Kamis 16 Juli 2026.

Menurutnya pemanfaatan kembali gedung tersebut menjadi pusat layanan ABK merupakan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan aset daerah sekaligus memperluas akses pendidikan yang inklusif bagi anak-anak berkebutuhan khusus di Kota Palangka Raya.

Keberadaan pusat layanan ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran, pendampingan, serta pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus melalui fasilitas yang lebih terpusat dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Dengan difungsikannya eks SDN 2 Langkai sebagai pusat layanan ABK, untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan inklusif. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap anak memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas," pungkasnya. (MARINI)