BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemadaman listrik yang berlangsung lebih dari dua jam tidak hanya menghentikan operasional lampu lalu lintas tapi juga menyebabkan sistem pengatur waktunya (timer) kembali ke pengaturan awal sehingga memerlukan penyetelan ulang oleh petugas.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu kendala yang dihadapi pihaknya setiap kali terjadi pemadaman listrik dalam durasi cukup lama.
"Apabila listrik padam lebih dari dua jam, timer pada traffic light juga ikut ter-reset sehingga harus dilakukan penyetelan ulang," kata Hadi, Kamis, 16 Juli 2026.
Setelah pasokan listrik kembali normal, petugas Dishub harus mendatangi lokasi traffic light untuk melakukan kalibrasi dan penyetelan waktu agar siklus lampu merah, kuning, dan hijau kembali bekerja sesuai kebutuhan arus lalu lintas di setiap persimpangan.
Proses penyetelan ulang penting dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mengurangi potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas akibat pengaturan lampu yang tidak sesuai.
"Dishub Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat melintasi persimpangan yang mengalami gangguan traffic light akibat pemadaman listrik."
"Pengendara diminta mematuhi rambu lalu lintas, mengurangi kecepatan, dan saling mengutamakan demi keselamatan bersama," imbaunya. (MARINI)









