PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, mendorong penguatan edukasi pertanahan kepada masyarakat sebagai langkah mencegah sengketa lahan sejak dini.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami administrasi pertanahan dan legalitas kepemilikan agar hak atas tanah memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan persoalan pada kemudian hari.

“Edukasi mengenai administrasi pertanahan, kepastian hukum atas kepemilikan lahan, serta penyelesaian persoalan secara preventif merupakan langkah strategis untuk meminimalkan potensi konflik di tengah masyarakat,” kata Mukarramah saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, edukasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan tata cara mengurus dokumen kepemilikan tanah.

Masyarakat juga perlu mengetahui peraturan yang berlaku, pentingnya pencatatan dan legalitas lahan, serta mekanisme penyelesaian masalah secara damai sesuai ketentuan hukum.

Mukarramah menilai langkah pencegahan akan lebih efektif dibandingkan menyelesaikan sengketa yang telah berkembang menjadi konflik terbuka.

Karena itu, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, aparat kecamatan dan kelurahan, serta masyarakat perlu memperkuat koordinasi melalui sosialisasi dan pendampingan.

Sosialisasi tersebut diharapkan dapat membantu warga memahami dokumen yang harus dimiliki, batas-batas lahan, riwayat penguasaan tanah, serta prosedur yang perlu ditempuh apabila muncul persoalan.

Menurut Mukarramah, tertib administrasi pertanahan juga dapat mengurangi risiko tumpang tindih kepemilikan, perbedaan batas lahan, maupun klaim dari pihak lain.

Ia berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan harmonis antarwarga.

“Dengan pemahaman dan administrasi yang baik, konflik pertanahan dapat diminimalkan,” pungkasnya. (MARINI/j)