KASONGAN –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Tengah menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk memperkuat edukasi penyiaran sehat dan literasi media di tengah masyarakat.

Kerja sama tersebut terutama diarahkan untuk meningkatkan kemampuan generasi muda dalam memilih informasi yang layak, menggunakan media secara positif, serta menghindari penyebaran hoaks dan konten berbahaya.

Ketua KPID Kalimantan Tengah, Sesa Mareki, mengatakan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

“Audiensi ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara KPID Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Katingan,” kata Sesa seusai bertemu Bupati Katingan, Saiful, di Palangka Raya, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat menghasilkan berbagai program edukasi yang memberikan manfaat kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Katingan melalui penyiaran berkualitas.

Audiensi itu turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Katingan Hotden Manto Manalu, Kepala Dinas Pendidikan Arianson, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sasmita, serta jajaran KPID Kalimantan Tengah.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kalimantan Tengah, Novianto Eko Wibowo, mengatakan pihaknya menawarkan pembentukan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemkab Katingan.

Kerja sama tersebut akan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga dalam pelaksanaan program literasi media.

“Kami ingin bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat edukasi penyiaran serta meningkatkan wawasan masyarakat mengenai informasi yang layak dan bertanggung jawab,” ujar Novianto.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalimantan Tengah, Bachtiar Ali, menambahkan kolaborasi juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyiaran.

Pengawasan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Melalui kerja sama tersebut, televisi dan radio lokal didorong meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyiaran, memperbanyak iklan layanan masyarakat, dan menghadirkan konten yang memberikan manfaat kepada publik.

Lembaga penyiaran juga diingatkan untuk mencegah penayangan konten yang mengandung kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, maupun informasi bohong.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Kalimantan Tengah, Akhmad Rusdiyan Noor, menilai perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan baru dalam penyebaran informasi.

Kemudahan membuat dan menyebarkan konten membuat masyarakat dituntut semakin kritis dalam memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya kepada orang lain.

Karena itu, literasi digital perlu terus diperkuat melalui kolaborasi pemerintah daerah, lembaga penyiaran, satuan pendidikan, komunitas, dan masyarakat.

KPID Kalimantan Tengah berharap sinergi dengan Pemkab Katingan dapat mewujudkan sistem penyiaran yang sehat, bertanggung jawab, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.