BORNEONEWS, Banjarmasin - Misteri di balik kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria berinisial AA (19) di kawasan Jalan HKSN, Banjarmasin Utara, akhirnya diungkap kepolisian. Polisi menyebut aksi brutal yang dilakukan pelaku MR dipicu dendam yang telah lama dipendam karena merasa terganggu dengan kebiasaan korban menggeber sepeda motor di depan rumahnya.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul R.K. Siregar mengatakan, pelaku dan korban merupakan tetangga. Menurutnya, pelaku sudah berulang kali menegur korban agar tidak menggeber sepeda motor, namun kebiasaan tersebut terus dilakukan hingga memicu rasa kesal yang terus menumpuk.
"Motifnya dendam lama karena kebiasaan korban menggeber sepeda motor di depan rumahnya," ujar Timbul saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Utara, Kamis, 16 Juli 2026.
Polisi menjelaskan, kebiasaan korban menggeber sepeda motor setiap pagi dinilai mengganggu ketenangan keluarga pelaku, terlebih karena pelaku memiliki anak kecil. Kondisi itu bahkan membuat pelaku memilih pindah ke rumah kontrakan demi mendapatkan lingkungan yang lebih tenang.
Meski sudah tidak lagi tinggal berdampingan dengan korban, rasa kesal pelaku disebut tidak pernah hilang. Emosi itu kembali muncul ketika melihat korban melintas bersama istrinya menggunakan sepeda motor di depan tempat usaha pelaku yang berjualan gorengan. Momen tersebut diduga menjadi pemicu pelaku melakukan penganiayaan.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan HKSN Komplek Herlina Perkasa, tepatnya di depan Masjid Nurul Islam, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memukul korban menggunakan sebatang besi tumpul sepanjang sekitar 30 sentimeter hingga korban mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah.
Warga yang berada di sekitar lokasi segera berdatangan untuk melerai dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada personel Polsek Banjarmasin Utara, sementara korban dievakuasi ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Polisi menyebut korban meninggal dunia pada keesokan harinya sekitar pukul 04.00 WITA akibat luka yang dideritanya. Saat ini MR telah ditahan di Polsek Banjarmasin Utara dan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (SABRIANOOR/J)









