BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menggelar konferensi pers terkait penanganan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, Kamis sore, 16 Juli 2026, di Mapolres Pulang Pisau.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Rizki Hidayah Harahap, Damang Kecamatan Jabiren Raya, serta enam pemilik lahan yang terdampak kebakaran.
Kompol Sahat Martua Pasaribu menjelaskan, peristiwa karhutla tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Tumbang Nusa RT 005, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
"Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Atas informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kompol Sahat.
Ia menerangkan, penyidik telah memeriksa setidaknya 17 saksi untuk mengungkap penyebab kebakaran. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, yakni delapan saksi pada 8 Juli 2026, satu saksi pada 12 Juli 2026, dan delapan saksi lainnya pada 13 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Sri setelah mendapat informasi dari Erna bahwa muncul asap di belakang rumahnya sekitar 200 meter dari gedung walet.
"Saudari Sri kemudian meminta bantuan kepada Karles. Selanjutnya Karles menghubungi Warno, Haris, dan rekan lainnya untuk membawa peralatan pemadam menuju lokasi," katanya.
Saat warga tiba di titik kebakaran sekitar pukul 09.00 WIB, tim pemadam dari Manggala Agni, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, relawan, serta personel Polsek setempat telah berada di lokasi dan melakukan upaya pemadaman.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu yang terbakar dari lokasi kejadian.
Kompol Sahat menegaskan, hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Selain proses hukum, penyelesaian juga melibatkan mekanisme hukum adat bersama Damang Kecamatan Jabiren Raya terhadap para pemilik lahan.
"Kami tegaskan bahwa sampai saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan. Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk mengusut setiap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau," tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api guna mencegah meluasnya kebakaran pada musim kemarau. (RETHA/J)









