NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Iming-iming upah Rp10 juta untuk mengantarkan narkotika berujung hukuman penjara bagi Andi bin Marsulin (Alm) dan Janto bin Sanijan (Alm). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara setelah keduanya terbukti menjadi perantara dalam peredaran sabu seberat lebih dari 500 gram.

Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana dakwaan primair jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nadzifah Auliya Ema Surfani. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa disertai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.

Dalam persidangan terungkap perkara bermula saat Andi menerima tawaran dari seseorang berinisial Viodi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Melalui aplikasi Messenger, Viodi menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu dari Pontianak menuju Sampit dengan imbalan Rp10 juta. Andi kemudian mengajak Janto untuk ikut menjalankan tugas tersebut.

Sebelum berangkat, kedua terdakwa menerima uang muka Rp5 juta yang kemudian dibagi untuk berbagai keperluan, termasuk membayar utang, memberikan uang kepada keluarga, biaya perjalanan, hingga membeli sabu untuk dikonsumsi. Pada malam harinya mereka mengambil enam paket sabu beserta 12 butir pil berwarna hijau yang telah disembunyikan di kawasan Pontianak Timur.

Perjalanan keduanya berakhir pada 20 Januari 2026 saat petugas Satresnarkoba Polres Lamandau menghentikan sepeda motor yang mereka kendarai di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 27, Kecamatan Bulik. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat bersih 500,35 gram dan 12 butir pil yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

"Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat bersih 500,35 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan kristal tersebut mengandung metamfetamina, sedangkan pil hijau positif mengandung MDMA dan ketamine yang termasuk Narkotika Golongan I," demikian fakta yang terungkap dalam persidangan. (NATALIA KRISTIN/j)