SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Polres Kotawaringin Timur memasang garis polisi di lima lokasi kebakaran hutan dan lahan sebagai langkah awal penyelidikan dugaan pembakaran secara sengaja.

Lokasi yang diselidiki tersebar di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang, dua wilayah yang dalam beberapa waktu terakhir mengalami sejumlah kejadian karhutla.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pemasangan garis polisi merupakan bagian dari penegakan hukum setelah kepolisian memberikan sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat.

“Beberapa titik sudah kami pasangi garis polisi berkaitan dengan dugaan sengaja membakar lahan. Ini bagian dari upaya penegakan hukum setelah sebelumnya kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Resky di Sampit, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan, kepolisian tidak hanya mengedepankan pencegahan melalui edukasi, tetapi juga mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga tetap membakar lahan meski telah diperingatkan.

Proses penyelidikan diawali dengan pemetaan lokasi kebakaran, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Polres Kotim juga menginventarisasi wilayah rawan karhutla agar penanganan dan penyelidikan dapat dilakukan lebih cepat apabila kembali ditemukan kebakaran.

“Saat ini kami melakukan pemeriksaan, memetakan wilayah yang dibakar, kemudian memanggil pemilik lahan,” ujarnya.

Penyidik akan mendalami tingkat pelanggaran yang diduga terjadi berdasarkan peraturan daerah maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Resky menyampaikan, proses hukum masih berada pada tahap awal. Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sejauh ini belum ada tersangka. Kami masih melakukan pemetaan. Ini bentuk penegasan kepada masyarakat bahwa apabila tetap melakukan pembakaran, akan kami tindak tegas,” katanya.

Terkait dugaan unsur kesengajaan, polisi telah melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara pada sejumlah lokasi yang dicurigai.

Hasil pemeriksaan awal menemukan beberapa titik yang mengindikasikan kebakaran diduga sengaja dilakukan.

Namun, indikasi tersebut masih harus diperkuat dengan alat bukti serta keterangan pemilik lahan dan saksi sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap hukum berikutnya.

Polres Kotim mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan serta kesehatan masyarakat.