PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah menyempurnakan rancangan standar pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik bersama Ombudsman dan para pengguna layanan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan karantina yang cepat, tepat, transparan, profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Tengah, Sondang Sitorus, mengatakan forum itu menjadi sarana untuk menyerap aspirasi, kritik, dan saran dalam penyempurnaan standar pelayanan.

“Forum ini bukan sekadar memenuhi evaluasi kinerja, tetapi menjadi wadah untuk menyerap berbagai masukan sehingga penerapan standar pelayanan publik semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sondang di Palangka Raya, Kamis, 16 Juli 2026.

Ia menjelaskan pelaksanaan forum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Forum tersebut juga menjadi ruang dialog antara penyelenggara dan pengguna layanan agar standar yang disusun dapat diterapkan secara jelas, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

BKHIT Kalimantan Tengah memiliki tugas strategis dalam mengawasi lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, serta berbagai produk turunannya.

Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit sekaligus menjaga kelancaran arus komoditas tanpa mengabaikan keamanan serta kelestarian sumber daya hayati.

Menurut Sondang, standar pelayanan yang jelas dan terukur menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan karantina.

Layanan tersebut tersedia melalui mekanisme daring maupun luring dan dimanfaatkan oleh importir, eksportir, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, BKHIT Kalimantan Tengah juga menandatangani standar operasional prosedur bersama Bea Cukai Palangka Raya.

Penandatanganan itu menjadi bentuk komitmen kedua lembaga dalam memperkuat sinergi dan menghadirkan pelayanan terintegrasi yang efektif, efisien, dan terpercaya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah, Raden Biroum Bernardianto, mengapresiasi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu menunjukkan komitmen BKHIT Kalimantan Tengah dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Ia menegaskan setiap instansi penyelenggara pelayanan publik perlu memiliki standar operasional prosedur yang tidak hanya menjadi dokumen administratif.

Standar tersebut harus diterapkan secara menyeluruh dan menjadi kontrak sosial antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat.

“Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan, setiap instansi harus terus berinovasi,” ujar Biroum.

Menurutnya, salah satu ukuran keberhasilan pelayanan publik adalah tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang efektif, efisien, cepat, tepat, dan akuntabel.

Penyempurnaan standar pelayanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan karantina sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Tengah.