BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mempersilakan masyarakat mengajukan keberatan apabila merasa terbebani dengan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak di sejumlah wilayah kota setempat.
Setiap permohonan keberatan akan dievaluasi pemerintah daerah melalui instansi terkait dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta rasa keadilan bagi masyarakat.
“Saya memahami masalah penetapan NJOP yang kemarin. Saya mempersilakan masyarakat mengajukan keberatan kepada dinas terkait agar dapat dievaluasi bersama-sama. Pemerintah pasti terbuka,” kata Fairid, Jumat, 17 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai memimpin Upacara Peringatan Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya.
Fairid mengatakan Pemerintah Kota Palangka Raya akan bersikap terbuka dan realistis dalam menyikapi kritik maupun masukan masyarakat terkait penetapan NJOP.
Menurutnya, setiap pengajuan keberatan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan penetapan NJOP tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat serta nilai objek pajak yang sebenarnya.
Fairid memastikan pemerintah daerah tidak menutup diri terhadap aspirasi warga yang menilai kenaikan NJOP tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Masukan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses evaluasi sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.
“Masyarakat dapat memanfaatkan mekanisme keberatan yang telah disediakan pemerintah sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Proses evaluasi tersebut, lanjutnya, akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan kepastian hukum.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap masyarakat menyampaikan keberatan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai aturan. (MARINI/j)









