JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Polri menyerahkan tersangka Don Ritto beserta sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.

Penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam penanganan perkara yang sebelumnya ditangani tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Boro Windu mengatakan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

“Pada hari ini, proses dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara,” kata Boro di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang bukti yang diserahkan meliputi uang tunai sebesar Rp6,059 miliar dan 74 batang emas lantakan dengan berat sekitar 74,01 kilogram.

Barang bukti lainnya berupa uang tunai 6.370.921 dolar Amerika Serikat dan 16.068.804 dolar Singapura.

Menurut Budi, seluruh uang dan emas tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh sejumlah instansi berwenang.

Pemeriksaan antara lain melibatkan Bank Indonesia, PT Pegadaian, United States Secret Service, serta Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.

“Termasuk beberapa mata uang asing lainnya juga dilakukan uji laboratorium forensik oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti dibawa ke Gedung Jampidsus menggunakan koper, kontainer, kardus, dan brankas dengan pengawalan ketat kepolisian.

Don Ritto tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 14.16 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelumnya, Polri mengalihkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan kedua institusi dalam memperkuat sinergi penegakan hukum.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Polri sebelumnya telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berinisial FA dan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

Dengan pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan dan mendalami dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

ANTARA