JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika atau LPPOM menegaskan produk makanan yang memiliki nama, bentuk, maupun kemasan bernuansa erotis dan pornografis tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya produk kuliner asal Thailand yang dikenal sebagai Croissant Pattaya atau Croissant Bulu. Bentuk makanan itu dinilai menyerupai organ intim perempuan dan ramai diulas sejumlah pembuat konten kuliner di Indonesia.

VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita mengatakan penilaian kehalalan suatu produk tidak hanya dilihat dari komposisi bahan dan proses pembuatannya.

Aspek nama, bentuk, penyajian, hingga kemasan juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian sertifikasi halal.

“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” katanya di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Raafqi, masyarakat perlu memahami konsep halal secara menyeluruh. Selain bahan dan proses produksi yang sesuai syariat, suatu produk juga harus memenuhi prinsip thayyib.

Prinsip tersebut mencakup unsur kebaikan, keamanan, kebersihan, mutu, manfaat, serta kesesuaian dengan nilai syariat dan fitrah manusia.

“Yang dimaksud thayyib adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia,” ujarnya.

Ketentuan mengenai penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 44 Tahun 2020.

Fatwa tersebut mengatur bahwa produk dengan nama, bentuk, maupun kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, konotasi negatif, erotis, atau pornografis tidak dapat disertifikasi halal.

Raafqi menjelaskan fatwa itu memang tidak secara khusus menyebut bentuk fisik makanan yang bernuansa pornografis. Namun, substansi pengaturannya bertujuan menjaga kesopanan, etika, dan nilai-nilai yang menjadi bagian dari prinsip thayyib.

Ia menilai tidak logis apabila unsur erotis pada kemasan dilarang, tetapi bentuk produk justru menampilkan hal yang bertentangan dengan prinsip serupa.

“Apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama, tentu hal tersebut tidak sejalan dengan semangat pengaturannya,” jelasnya.

LPPOM juga mengingatkan pelaku usaha agar melaporkan setiap pengembangan produk dalam skema sertifikasi halal.

Perubahan yang berkaitan dengan bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun penambahan varian baru perlu diajukan untuk mendapatkan evaluasi sejak awal.

Langkah itu dinilai penting agar setiap inovasi produk tetap sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi sertifikasi halal yang berlaku.

ANTARA