JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Indonesia dinilai perlu memperkuat diplomasi multilateral untuk menjaga keberlangsungan penegakan hukum internasional di tengah meningkatnya tekanan terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC).

Pengamat Timur Tengah dari Universitas Indonesia Muhammad Syaroni Rofii mengatakan, Indonesia dapat memanfaatkan sejumlah forum internasional untuk menghimpun dukungan terhadap lembaga penegakan hukum global.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pengumuman Amerika Serikat mengenai kampanye luas untuk menghilangkan ancaman yang dinilai ditimbulkan ICC terhadap kedaulatan negara tersebut.

“Indonesia perlu mendorong kekuatan multilateral untuk menopang tegaknya hukum internasional. Forum seperti G20, OKI, dan Global South bisa menjadi jalur,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut Syaroni, langkah tersebut sejalan dengan kiprah Indonesia yang aktif mengirimkan personel dalam misi penjaga perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.

Keberadaan lembaga seperti ICC dinilai penting untuk memastikan adanya proses hukum dan keadilan bagi personel penjaga perdamaian yang menjadi korban ketika menjalankan tugas.

“Gugurnya personel tentara Indonesia di medan perang di bawah mandat PBB hanya bisa mendapatkan keadilan apabila organ seperti ICC tetap ada dan diperkuat,” ujarnya.

Ia menilai pengabaian terhadap hukum internasional oleh negara-negara berkekuatan besar dapat membuka ruang semakin luas bagi tindakan sewenang-wenang.

Tekanan Amerika Serikat terhadap ICC juga berpotensi memengaruhi legitimasi dan efektivitas lembaga peradilan internasional tersebut dalam menangani berbagai dugaan kejahatan berat.

Syaroni mengatakan perubahan kepemimpinan di Amerika Serikat turut memengaruhi arah kebijakan luar negeri negara itu, termasuk sikapnya terhadap ICC.

“Selama ini Amerika Serikat tidak menganggap ICC sebagai lembaga yang perlu ditekan atau dibatasi aksesnya. Namun, perubahan kepemimpinan memengaruhi arah kebijakan politik luar negeri, termasuk dalam urusan ICC,” katanya.

Ia menilai Washington tidak menyambut baik langkah hukum ICC terhadap Benjamin Netanyahu. Amerika Serikat juga dinilai berupaya mencegah personel militernya menjadi objek penuntutan pengadilan tersebut pada masa mendatang.

Perkembangan itu dikhawatirkan berdampak terhadap proses penegakan hukum internasional, terutama dalam penanganan dugaan pelanggaran selama konflik di Gaza.

Menurut Syaroni, ICC tidak memiliki aparat kepolisian sendiri untuk menangkap dan menghadirkan pihak yang menjadi sasaran proses hukum. Karena itu, kerja sama negara-negara anggota dan dukungan kekuatan internasional sangat menentukan efektivitasnya.

“ICC tidak memiliki polisi untuk mengadili seseorang. Ketiadaan dukungan dari negara besar seperti Amerika Serikat tentu akan memengaruhi proses hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan konflik Gaza memerlukan perhatian serius dari Dewan Keamanan PBB dan ICC karena banyak dugaan pelanggaran yang belum ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh dibiarkan karena dapat memperlemah kepercayaan masyarakat internasional terhadap prinsip keadilan dan supremasi hukum.

“Ini merupakan potret yang tidak dapat dibiarkan dalam dunia yang beradab,” tandasnya.

ANTARA