BORNEONEWS, Sorong – Pemerintah terus membenahi sistem antrean haji untuk menjamin pelayanan yang transparan, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah, termasuk masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan salah satu langkah yang dilakukan adalah memverifikasi seluruh data dalam daftar tunggu haji. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan setiap nama yang tercatat benar-benar merupakan calon jemaah yang sah.
Secara nasional, jumlah calon jemaah dalam daftar tunggu haji telah mencapai sekitar 5,8 juta orang. Angka tersebut terus meningkat karena jumlah pendaftar baru setiap tahun melebihi 200 ribu orang.
“Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah karena pendaftar baru selalu lebih dari 200 ribu orang,” katanya dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di Kota Sorong, Jumat, 17 Juli 2026.
Irfan menjelaskan proses verifikasi mencakup pemeriksaan status calon jemaah yang telah meninggal dunia, berpindah domisili, maupun mengalihkan hak keberangkatan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menertibkan praktik penyalahgunaan kuota yang pernah terjadi pada penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.
Menurutnya, kuota calon jemaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan akan langsung diberikan kepada calon jemaah berikutnya berdasarkan urutan daftar tunggu.
“Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Apabila calon jemaah haji khusus batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon berikutnya sesuai antrean,” ujarnya.
Pemerintah turut berkomitmen mencegah seseorang menunaikan ibadah haji berulang kali dalam rentang waktu yang berdekatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024, jemaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun. Setelah itu, yang bersangkutan tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai urutan yang berlaku.
“Dengan aturan tersebut, peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Papua Barat Aziz Hegemur mengatakan jumlah calon jemaah haji dalam daftar tunggu di Papua Barat dan Papua Barat Daya mencapai 12.063 orang.
Menurutnya, panjangnya daftar tunggu menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat di kedua provinsi tersebut untuk menunaikan ibadah haji.
Calon jemaah dalam daftar tunggu tersebar di sejumlah daerah. Kabupaten Manokwari tercatat sebanyak 2.000 orang, Kabupaten Sorong 1.402 orang, Kabupaten Fakfak 1.163 orang, dan Kabupaten Kaimana 622 orang.
Selanjutnya, Kabupaten Sorong Selatan memiliki 433 calon jemaah dalam daftar tunggu, Kabupaten Teluk Wondama sebanyak 233 orang, serta Kabupaten Manokwari Selatan sebanyak 130 orang.
Aziz berharap pemerintah pusat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Dukungan tersebut dinilai penting seiring dengan terus bertambahnya jumlah masyarakat yang mendaftar dan masuk dalam antrean keberangkatan haji.
ANTARA









