BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak enam warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya resmi mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB).
Keputusan ini diambil setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian Pembebasan Bersyarat ini merupakan bagian dari upaya pelaksanaan program reintegrasi sosial. Tujuannya memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali berbaur di tengah masyarakat, sekaligus melanjutkan proses pembinaan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Hak ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sebagian masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan selama berada di dalam lapas.
Kepala Lapas Palangka Raya, Hisam Wibowo, menegaskan bahwa Pembebasan Bersyarat bukanlah pembebasan tanpa aturan, melainkan hak yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.
"Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Hisam, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia berharap keenam warga binaan tersebut dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan, mematuhi seluruh ketentuan masa bimbingan, serta mampu beradaptasi menjadi pribadi yang lebih baik dan produktif.
Pihak Lapas juga menaruh harapan besar agar program ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan lainnya. Semangat untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh diharapkan terus tumbuh di lingkungan pemasyarakatan.
"Pada akhirnya, seluruh proses pembinaan ini bertujuan mempersiapkan warga binaan agar kelak kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum, serta mampu memberikan kontribusi positif dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya," pungkasnya. (PATHUR/Y)









