BORNEONEWS, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya menetapkan seorang perempuan berinisial J sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya.
J diketahui merupakan istri mendiang narapidana Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto atau AKS. Ia diduga memasukkan pistol ke dalam lapas untuk membantu rencana pelarian suaminya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi membenarkan penetapan status tersangka tersebut. J juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Istri mendiang Anton telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dalam masa penahanan di Polres,” kata Dedy, Sabtu, 18 Juli 2026.
Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Meski telah menetapkan tersangka, kepolisian masih melanjutkan penyelidikan. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan senjata api tersebut.
Polisi juga masih menelusuri pihak yang diduga membantu senjata itu dapat masuk ke lingkungan lapas hingga digunakan dalam upaya pelarian.
Menurut Dedy, tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api serta Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan tersebut mengatur larangan membawa atau memasukkan barang terlarang ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Atas perbuatannya, tersangka J terancam pidana berat berdasarkan dua aturan hukum tersebut,” pungkasnya. (PATHUR/J)









