BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memasang spanduk peringatan hukum di tanah dan bangunan yang berada di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Objek tersebut diketahui merupakan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah yang kini menjadi bagian dari sengketa antara pihak R Atu Narang dan pengurus partai.
Kuasa hukum menyatakan pemasangan spanduk dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum R Atu Narang. Pihaknya juga meminta pihak yang menguasai objek untuk menghentikan aktivitas, menurunkan atribut, serta menyerahkan aset secara tertib dan damai.
Suriansyah Halim menegaskan tindakan tersebut bukan bentuk main hakim sendiri maupun upaya memicu benturan politik. Pemasangan spanduk, menurutnya, merupakan langkah hukum untuk menyampaikan status objek yang diklaim masih berada dalam perlindungan hak pemilik sertifikat.
Pihaknya menyatakan tetap menghormati PDI Perjuangan sebagai organisasi politik. Namun, penghormatan tersebut dinilai tidak menghapus kewajiban setiap pihak untuk mengikuti ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kuasa hukum, objek seluas 4.115 meter persegi tersebut tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018. Mathilda disebut merupakan istri R Atu Narang.
Suriansyah menjelaskan surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang selama ini menjadi rujukan bukan merupakan akta pemindahan hak. Menurutnya, surat itu bersifat pernyataan sepihak, tidak mendapat persetujuan pemegang hak, dan telah dicabut pada 12 Maret 2018.
“Belum ada akta peralihan, balik nama, atau putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tersebut hingga saat ini,” kata Suriansyah.
Ia menyebut pemasangan bendera berlogo partai di lokasi telah menimbulkan kesan adanya penguasaan sepihak terhadap objek tersebut.
Pemegang hak kemudian kembali menegaskan pencabutan kehendak penyerahan pada 14 Juli 2026 dan memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate.
Somasi juga telah disampaikan kepada pihak terkait dan aparat keamanan pada 16 Juli 2026.
Menurut kuasa hukum R Atu Narang, peralihan hak atas tanah harus dibuktikan melalui akta Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dan didaftarkan sesuai ketentuan. Surat pernyataan sepihak dinilai tidak cukup untuk memindahkan hak milik yang telah tercatat dalam sertifikat.
Pihaknya memberikan batas waktu kepada pihak yang menguasai objek untuk menghentikan aktivitas, menurunkan atribut, menyerahkan kunci, dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar klaim penguasaan.
“Jika diabaikan, laporan pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum akan ditempuh,” tegas Suriansyah.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Ziburahman, menyatakan telah menerima surat kuasa khusus untuk mengamankan, melindungi, dan mengelola aset partai di lokasi tersebut.
Ia mengatakan tim kuasa hukum berwenang melakukan pendampingan, koordinasi, serta menempuh langkah hukum preventif untuk menjaga aset tetap berada dalam penguasaan organisasi sesuai aturan partai dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berharap sengketa diselesaikan secara transparan melalui jalur hukum yang sah demi mencegah konflik,” pungkasnya. (PATHUR/J)









