BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Hap Baperdu meminta Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda lebih masif menyosialisasikan ketentuan Pajak Air Tanah kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Sosialisasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman dalam pelaksanaan peraturan daerah, khususnya mengenai pihak yang wajib membayar Pajak Air Tanah dan kelompok yang mendapat pengecualian.
Hap mengatakan munculnya beragam tanggapan dari masyarakat menunjukkan informasi mengenai Pajak Air Tanah perlu disampaikan secara lebih jelas, terbuka, dan menyeluruh.
“Bapenda perlu terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terjadi salah persepsi,” kata Hap, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan daerah, objek Pajak Air Tanah adalah kegiatan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
Namun, terdapat sejumlah kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan air tanah untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, peternakan rakyat, dan kepentingan keagamaan.
“Masyarakat harus mengetahui siapa yang menjadi objek pajak, siapa yang dikecualikan, serta dasar hukum yang mengatur Pajak Air Tanah,” ujarnya.
Hap menambahkan, subjek dan wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi maupun badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemahaman yang baik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menimbulkan polemik.
Ia mendorong sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai saluran informasi dan melibatkan langsung kelompok pelaku usaha.
“Sosialisasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar penerapan Perda Pajak Air Tanah dapat berjalan dengan baik, transparan, dan tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat,” pungkasnya. (MARINI/J)









