PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala UPTD Puskeswan Kalampangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono, mengecam maraknya aksi penembakan terhadap anjing peliharaan warga yang belakangan terjadi di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya.

Menurutnya, hewan juga memiliki hak untuk hidup dan harus mendapat perlindungan dari berbagai bentuk gangguan maupun kekerasan.

"Hewan juga memiliki hak untuk hidup dan dilindungi dari gangguan. Karena itu tindakan menembak anjing peliharaan jelas tidak dapat dibenarkan," ujarnya kepada Borneonews pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Ia menilai, tindakan tersebut tidak hanya melukai hewan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang kehilangan hewan peliharaannya.

Belakangan ini sejumlah video CCTV memperlihatkan dugaan pelaku mendatangi rumah warga pada waktu tertentu, kemudian menembak anjing sebelum membawanya pergi. Kejadian serupa disebut telah terjadi di beberapa titik Kota Palangka Raya.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan masyarakat kembali merasa aman dalam memelihara hewan di lingkungan rumahnya," tuturnya lagi. (TESTI PRISCILLA/J)