BORNEONEWS, Jakarta – Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar mengusulkan pemerintah menurunkan target penerimaan pajak di tengah kondisi dunia usaha dan daya beli masyarakat yang masih melemah.
Selain menyesuaikan target pajak, pemerintah juga diminta memperkuat efisiensi belanja agar kebijakan fiskal lebih realistis terhadap kondisi perekonomian saat ini.
Menurut Fajry, upaya menggenjot penerimaan secara berlebihan kurang tepat dilakukan apabila basis perpajakan belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.
“Kalau menggunakan data International Labour Organization, rata-rata penghasilan pekerja di Indonesia menjadi salah satu yang paling rendah di ASEAN. Wajar apabila rasio pajaknya juga termasuk rendah di kawasan,” kata Fajry, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menilai penetapan target penerimaan pajak yang terlalu tinggi berpotensi mendorong pengawasan berlebihan terhadap wajib pajak.
Fajry menyebut pertumbuhan ekonomi pada semester I 2026 lebih banyak ditopang belanja pemerintah. Karena itu, pengawasan pajak sebaiknya diprioritaskan kepada sektor usaha yang memperoleh manfaat langsung dari belanja negara.
“Apa yang mendorong ekonomi pada semester I? Lebih banyak karena belanja pemerintah. Pelaku usaha yang menikmati belanja pemerintah itulah yang perlu dioptimalkan kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Direktorat Jenderal Pajak memperluas pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam kebijakan itu, Direktorat Jenderal Pajak memperluas pemanfaatan teknologi informasi dan basis data wilayah hingga tingkat desa.
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui kunjungan langsung. Otoritas pajak juga akan memanfaatkan teknologi penginderaan jarak jauh, penelusuran data di internet, serta membangun jejaring informasi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Fajry mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak harus memastikan data yang diperoleh benar-benar menunjukkan adanya potensi penerimaan yang belum tergali.
Apabila kualitas data rendah atau terdapat perbedaan penafsiran antara petugas pajak dan wajib pajak, pola pengawasan tersebut dinilai berisiko menimbulkan sengketa baru.
“Sudah pasti berpotensi memunculkan sengketa, terlebih apabila kualitas datanya rendah atau fiskus memiliki interpretasi berbeda terhadap data tersebut,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memperjelas tujuan dan batasan pelibatan Babinsa serta Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi perpajakan.
Menurutnya, ketidakjelasan batas kewenangan dapat menimbulkan kesan pendekatan militeristik dalam urusan perpajakan yang seharusnya berada di ranah sipil.
Kondisi tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perdesaan.
Pada semester I 2026, realisasi penerimaan pajak nasional tercatat sebesar Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target APBN 2026. Capaian tersebut tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memperkirakan penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98,8 persen dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.
Berdasarkan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami kekurangan sekitar Rp46,9 triliun dari target awal. Nilai itu lebih rendah dibandingkan kekurangan penerimaan pajak pada 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun.
ANTARA









