PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sumadi mendukung kebijakan pemerintah kota menutup Tempat Penampungan Sementara atau TPS di Jalan Lawu sebagai bagian dari penataan lingkungan dan peningkatan kebersihan kota.

Menurutnya, penutupan TPS tersebut merupakan langkah tepat untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Namun, Sumadi mengingatkan kebijakan itu harus disertai pengawasan secara konsisten agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

“Penutupan TPS di Jalan Lawu merupakan langkah yang baik dalam penataan lingkungan. Namun, pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar lokasi tersebut tidak kembali dijadikan tempat pembuangan sampah liar,” kata Sumadi, Sabtu, 18 Juli 2026.

Ia juga mendorong instansi terkait terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembuangan dan pengelolaan sampah yang benar.

Sosialisasi dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran warga agar membuang sampah di fasilitas yang telah disediakan serta mematuhi aturan yang berlaku.

Selain pengawasan dan edukasi, pemerintah juga diminta memastikan ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah di lokasi lain yang mudah dijangkau masyarakat.

Menurut Sumadi, penutupan TPS tanpa menyediakan alternatif yang memadai berpotensi memunculkan titik pembuangan sampah liar baru.

Karena itu, penataan sistem pengangkutan dan penyediaan tempat pembuangan perlu dilakukan secara terpadu.

“Sinergi antara pemerintah dan masyarakat harus terus diperkuat agar kebersihan lingkungan tetap terjaga sekaligus mendukung terwujudnya Kota Palangka Raya yang bersih, sehat, dan nyaman untuk dihuni,” pungkasnya. (MARINI/J)