BORNEONEWS, Palangka Raya - Penggunaan airsoft gun dalam dugaan aksi pencurian anjing peliharaan di Kota Palangka Raya mendapat sorotan dari Kepala UPTD Puskeswan Kalampangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono.
Ia menegaskan, penggunaan airsoft gun untuk melumpuhkan hewan peliharaan demi memudahkan pencurian merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Penggunaan airsoft gun juga sudah menyalahi izinnya. Seharusnya hanya digunakan untuk latihan, bukan untuk memburu hewan peliharaan yang kemudian dicuri," kata drh Eko kepada Borneonews pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Meski demikian, drh Eko membedakan kondisi tersebut dengan penanganan terhadap hewan yang benar-benar mengganggu masyarakat, misalnya anjing yang masuk ke kandang ternak atau menimbulkan ancaman di lingkungan.
"Berbeda kalau kasusnya hewan masuk kandang ayam atau memang meresahkan masyarakat. Itu tentu penanganannya harus sesuai prosedur, bukan dengan cara mencuri atau menembaknya," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap hewan peliharaan, termasuk memasang CCTV dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan aksi pencurian maupun kekerasan terhadap hewan agar dapat segera ditindaklanjuti. (TESTI PRISCILLA/j)









