BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengatur penggunaan gawai atau telepon pintar di lingkungan sekolah sebagai upaya menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan mendukung proses pembelajaran.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dalam mewujudkan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
“Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat,” kata Adiah, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar teknologi digunakan secara positif untuk mendukung pembelajaran, kreativitas, serta pengembangan potensi peserta didik.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang penggunaan telepon genggam di sekolah.
Surat edaran itu berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus atau SKH di wilayah Kalimantan Tengah.
Adiah menjelaskan pengaturan tersebut menjadi langkah pencegahan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, serta perilaku menyimpang di kalangan pelajar.
Ia menegaskan gawai tetap memiliki manfaat besar apabila digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, perangkat digital juga dapat menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan usia peserta didik.
“Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi untuk membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Pemerintah provinsi ingin memastikan teknologi benar-benar dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan kemampuan peserta didik.
Karena itu, pelajar juga perlu dibekali kemampuan literasi digital agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, dan terhindar dari berbagai ancaman siber.
Adiah menambahkan pengawasan penggunaan teknologi tidak cukup hanya dilakukan di sekolah. Peran orang tua dan keluarga juga sangat penting dalam mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital di rumah.
“Dengan sinergi yang kuat, kita dapat melindungi pelajar dari berbagai ancaman di ruang digital,” pungkasnya.









