PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Plang pemberitahuan sengketa tanah kini terpasang di kawasan Tugu Soekarno dan halaman Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu 18 Juli 2026.

Pemasangan dilakukan oleh para ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin sebagai penanda bahwa lahan di sepanjang Jalan S. Parman tersebut kembali menjadi objek sengketa hukum yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Juru bicara ahli waris, Robi Rahmad, menjelaskan pemasangan plang semata-mata bertujuan memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa lahan tersebut saat ini sedang berstatus dalam proses hukum. Menurutnya, gugatan yang telah didaftarkan kini memasuki tahap mediasi kedua.

"Proses gugatan sudah berjalan dan kini memasuki mediasi kedua. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para ahli waris," ujar Robi, Minggu, 19 Juli 2026.

Ia menegaskan pemasangan plang tidak bermaksud mengganggu aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik yang berlangsung di lingkungan DPRD maupun kawasan Tugu Soekarno.

"Plang ini hanya pemberitahuan kepada publik adanya sengketa yang melibatkan lahan tersebut. Kami sadar pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.

Gugatan dengan nomor perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk terdaftar sejak 19 Juni 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

Gubernur Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tergugat utama, sedangkan DPRD Provinsi Kalteng, Wali Kota Palangka Raya, dan Kepala Kantor BPN Kota Palangka Raya dicantumkan sebagai pihak turut tergugat. Penggugat diwakili kuasa hukum M. Junaedi Lumban Gaol.

Objek sengketa mencakup dua lokasi utama: pertama lahan Tugu Soekarno seluas 7.196 meter persegi, dan kedua lahan Kantor DPRD Provinsi Kalteng seluas 19.640 meter persegi, sehingga total luas tanah yang dipermasalahkan mencapai 26.836 meter persegi.

Ahli waris mendasarkan hak kepemilikan pada Verklaaring Tanah Perwatasan tanggal 6 Juni 1960 yang diterbitkan Kepala Kampung Pahandut, diketahui Damang Kepala Adat Kahayan Tengah, dan disahkan pejabat berwenang saat itu.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta hakim menyatakan sah sita jaminan atas sertifikat Hak Pakai yang telah diterbitkan atas nama pemerintah daerah, serta menetapkan penguasaan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

"Kami juga menuntut ganti rugi immateriil Rp100 miliar dan ganti rugi materiil sebesar Rp163.958.000.000 yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus jika gugatan dikabulkan," pungkasnya. (PATHUR/H)