PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menyikapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai mengintip, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, menegaskan larangan tegas bagi seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan.

Peringatan ini disampaikan sekaligus mengimbau warga segera melapor jika melihat adanya tanda-tanda kebakaran.

Dalam pesan imbauannya, Kapolda mengingatkan bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014.

Pelaku yang terbukti melanggar terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 5 miliar.

"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi tindakan membakar hutan atau lahan demi kepentingan apa pun. Jika melihat titik api atau kebakaran, segera laporkan melalui layanan darurat Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas Irjen Pol Iwan Kurniawan, Minggu, 19 Juli 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini mengingat Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan, terutama saat memasuki musim kemarau.

Kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat luas.

Selain melakukan sosialisasi dan himbauan, jajaran Polda Kalteng juga telah bersiap mengerahkan personel berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan pemadaman jika terjadi kebakaran.

"Kerja sama dan kepedulian seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting untuk memutus rantai penyebab karhutla," pungkasnya. (PATHUR/H)