BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Rosi Wahyuni mengapresiasi langkah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau BPPD menghadirkan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di kegiatan Car Free Day.
Layanan PBB-P2 tersebut dibuka di Jalan Pramuka, Muara Teweh, Minggu, 19 Juli 2026, sebagai upaya mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
Warga yang datang tidak hanya dapat membayar PBB-P2, tetapi juga mencetak ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, mengecek tunggakan, serta berkonsultasi mengenai data objek pajak.
Rosi menilai pelayanan langsung di tengah aktivitas masyarakat merupakan inovasi yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
“Kami mengapresiasi BPPD Barito Utara yang terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Rosi, Minggu, 19 Juli 2026.
Menurutnya, kehadiran stan pembayaran PBB-P2 di Car Free Day membuat masyarakat tidak perlu secara khusus meluangkan waktu untuk datang ke kantor BPPD.
“Layanan PBB-P2 di Car Free Day menjadi solusi yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya.
Rosi menilai inovasi pelayanan tersebut perlu terus dikembangkan karena dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Barito Utara.
“Kesadaran masyarakat membayar pajak sangat penting karena hasilnya akan kembali untuk pembangunan daerah,” katanya.
Rosi berharap masyarakat memanfaatkan layanan tersebut dan membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung kemajuan daerah.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD terus diperkuat agar pelayanan publik semakin mudah dijangkau serta manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata.
Sebelumnya, Kepala BPPD Kabupaten Barito Utara Jufriansyah mengatakan layanan jemput bola tersebut merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.
“Melalui layanan di Car Free Day ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor BPPD,” ujarnya.
Menurut Jufriansyah, pajak daerah memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program pemerintah lainnya.
Masyarakat diimbau membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 November 2026 agar terhindar dari sanksi administrasi. (RAMADHANI/j)









