PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya Khemal Nasery meminta pelaku usaha memahami ketentuan mengenai Pajak Air Tanah atau PAT, termasuk jenis kegiatan usaha yang masuk sebagai objek pajak.

Pemahaman terhadap regulasi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Pelaku usaha perlu mengetahui bahwa terdapat sejumlah jenis usaha yang menjadi objek Pajak Air Tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Khemal, Pemerintah Kota Palangka Raya perlu terus memberikan sosialisasi secara jelas dan menyeluruh agar masyarakat mengetahui dasar, mekanisme, serta sasaran penerapan PAT.

Sejumlah kegiatan usaha yang dapat menjadi objek Pajak Air Tanah antara lain tempat pencucian mobil dan sepeda motor, hotel, kolam renang, serta depot air minum isi ulang yang menggunakan sumber air tanah.

Perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk menunjang kegiatan operasionalnya juga dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khemal menegaskan penerapan PAT harus dilakukan secara tepat dengan mengedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap tahapan pelaksanaan pajak berjalan transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, dan memberikan kepastian bagi wajib pajak.

“Sosialisasi harus terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap Badan Pendapatan Daerah Palangka Raya memperkuat penyampaian informasi mengenai objek, subjek, tata cara penghitungan, serta pembayaran Pajak Air Tanah.

Dengan sosialisasi yang baik, penerapan PAT diharapkan dapat dipahami dan dilaksanakan secara tertib oleh pelaku usaha.

Pendapatan dari pajak tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.

“Kami berharap Bapenda terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar implementasi Pajak Air Tanah dapat dipahami dengan baik,” pungkasnya. (MARINI/j)