PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya Khemal Nasery menegaskan penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak dikenakan Pajak Air Tanah atau PAT.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi sekaligus mencegah kesalahpahaman masyarakat terhadap penerapan pajak daerah di Kota Palangka Raya.

Menurut Khemal, ketentuan mengenai objek dan pengecualian PAT telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan daerah yang berlaku.

Salah satu kegiatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak tersebut adalah pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga tidak dikenakan Pajak Air Tanah,” katanya, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan PAT pada umumnya dikenakan terhadap pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha maupun kepentingan komersial.

Sejumlah kegiatan yang dapat menjadi objek pajak antara lain usaha pencucian kendaraan, hotel, kolam renang, depot air minum isi ulang yang menggunakan sumber air tanah, serta perusahaan yang memanfaatkan air tanah untuk menunjang operasionalnya.

“Yang menjadi objek pajak adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Khemal meminta Badan Pendapatan Daerah Palangka Raya terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ketentuan PAT.

Sosialisasi harus mencakup penjelasan mengenai objek pajak, pihak yang berkewajiban membayar, tata cara penghitungan, serta jenis penggunaan air tanah yang dikecualikan.

Menurutnya, penyampaian informasi secara terbuka dan berkelanjutan penting agar kebijakan pajak tidak menimbulkan polemik maupun kekhawatiran di tengah masyarakat.

“Edukasi yang berkelanjutan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan perpajakan daerah sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.

Ia berharap penerimaan dari PAT dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya. (MARINI/j)