BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui program subsidi bunga Kredit UMKM KEREN.
Program yang dijalankan bersama Bank Kalteng tersebut memberikan fasilitas pinjaman dengan bunga yang sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah. Penerima manfaat hanya diwajibkan mengembalikan pokok pinjaman sesuai jangka waktu yang disepakati.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan kebijakan itu menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya terus menghadirkan program yang memudahkan pelaku usaha berkembang, salah satunya melalui subsidi bunga Kredit UMKM KEREN,” katanya, Senin, 20 Juli 2026.
Program tersebut diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya dan Hari Jadi ke-69 Kota Palangka Raya.
Pada peluncuran program, bantuan subsidi bunga kredit secara simbolis diserahkan kepada 10 pelaku UMKM.
Fairid menjelaskan skema pembiayaan itu diharapkan dapat mengurangi beban pelaku usaha karena mereka tidak perlu membayar bunga pinjaman.
“Melalui skema ini, diharapkan beban pembiayaan menjadi lebih ringan sekaligus meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Menurutnya, kemudahan memperoleh modal menjadi salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan daya saing UMKM di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Tambahan modal dapat digunakan pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas produk, memperluas pemasaran, hingga membuka lapangan kerja baru.
Pada 2026, Pemkot Palangka Raya menargetkan sebanyak 250 pelaku UMKM dapat memanfaatkan Kredit UMKM KEREN.
Setiap penerima dapat mengajukan pinjaman dengan nilai maksimal Rp20 juta sesuai hasil penilaian kelayakan kredit.
Pelaku usaha yang ingin mengikuti program tersebut harus memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Kota Palangka Raya, Nomor Induk Berusaha, serta usaha yang masih aktif.
Persyaratan lainnya yakni mempunyai rekening Bank Kalteng dan memenuhi ketentuan kelayakan berdasarkan hasil pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Fairid menilai subsidi bunga kredit menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia meminta penerima program menggunakan dana pinjaman secara produktif untuk mendukung pengembangan usaha, bukan untuk kebutuhan konsumtif.
“Semoga program ini benar-benar dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, sekaligus memperkuat perekonomian keluarga dan daerah,” katanya.
Pemkot Palangka Raya, lanjut Fairid, akan terus menghadirkan program yang mendukung UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.









