BORNEONEWS, Sampit – Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Sampit meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi penyebaran Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Bandara H Asan Sampit seiring meningkatnya risiko kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Kalau sekarang karena berpotensi adanya karhutla, maka ada potensi munculnya asap yang bisa menyebabkan ISPA. Karena itu perlu kesiapsiagaan. Peran masing-masing instansi tidak hanya sebatas administrasi, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata yang dilakukan bersama," kata Kepala BKK Kelas II Sampit I Gusti Ayu Agung Darmawati , Senin, 20 Juli 2026.
Hal tersebut ia sampaikan saat rapat koordinasi (Rakor) penyusunan rencana kontinjensi dan sosialisasi bandara sehat.
Menurutnya, penanganan dampak kabut asap tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Balai Kekarantinaan Kesehatan, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, hingga instansi terkait lainnya harus berkolaborasi agar penanganan berjalan efektif.
Ia menegaskan koordinasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi udara, dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap.
Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) H Asan Sampit Abdul Haris mengatakan, kabut asap tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu operasional penerbangan.
"Kalau sekarang lebih ke asap. Kalau asap sudah tebal biasanya penerbangan juga tidak beroperasi," ujarnya.
Selain mempertimbangkan kondisi cuaca dan jarak pandang, kesehatan penumpang juga menjadi perhatian sebelum keberangkatan pesawat.
Menurut Abdul Haris, setiap penumpang yang mengalami gangguan kesehatan akan menjalani pemeriksaan oleh petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar apakah penumpang dinyatakan laik atau tidak laik melakukan perjalanan udara.
"Kalau ada penumpang yang berdasarkan rekomendasi BKK dinyatakan tidak laik terbang, maka penumpang tersebut tidak diperbolehkan mengikuti penerbangan. Semua mengacu pada rekomendasi dari BKK," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









