SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, Senin, 20 Juli 2026.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan merupakan hasil dari pembahasan yang dilakukan secara mendalam antara pemerintah daerah dan DPRD.

"Penandatanganan nota kesepakatan dan persetujuan bersama ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan secara cermat dan sungguh-sungguh," kata Irawati.

Ia menjelaskan, selama proses pembahasan berbagai pandangan, saran, dan masukan dari DPRD diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Berkat semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Irawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotim atas kerja sama yang terjalin selama pembahasan sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.

"Oleh karena itu, atas disetujui dan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atas kerja sama, dukungan, dan kontribusi yang telah diberikan. Dengan kerja sama tersebut, seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan," ujarnya.

Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum dapat diakomodasi karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Oleh sebab itu, pemerintah harus menetapkan skala prioritas agar pembangunan tetap berjalan secara efektif.

Irawati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan daerah pada 2027 sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan pengabdian terbaik dalam menjalankan amanat penyelenggaraan pemerintahan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotim.

Irawati memaparkan proyeksi keuangan daerah yang tertuang dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yaitu pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.702.062.053.839, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp436.955.249.930 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1.265.106.803.909.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.736.103.294.000, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp34.041.240.161. Selanjutnya penerimaan pembiayaan sebesar Rp54.041.240.161 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar, dan pembiayaan netto sebesar Rp34.041.240.161. (DEWI PATMALASARI/R)