BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dan DPRD Kotim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk menangani persoalan kawasan kumuh secara terpadu dan berkelanjutan.
"Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam menangani permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin, 20 Juli 2026.
Pernyataan itu disampaikan saat rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama atas raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah.
Irawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotim yang telah memberikan pandangan, saran, serta masukan selama proses pembahasan hingga seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut.
Menurutnya persetujuan bersama tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas lingkungan permukiman sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Raperda ini disusun sebagai implementasi amanat Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh tempat tinggal dan lingkungan hidup yang layak.
Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada Pasal 94 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya meningkatkan pelayanan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui penyediaan infrastruktur dasar, peningkatan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penanganan kawasan kumuh.
Irawati menjelaskan, kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh umumnya ditandai dengan kondisi bangunan yang tidak tertata, tingkat kepadatan yang tinggi, tidak memenuhi persyaratan teknis, serta minimnya prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Karena itu, penanganannya memerlukan strategi yang komprehensif melalui langkah pencegahan, peningkatan kualitas lingkungan, penyediaan infrastruktur dasar, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah nomor register diterbitkan, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh akan ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diterapkan sebagai dasar penanganan kawasan kumuh di Kotim. (DEWI PATMALASARI/R)









