BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda yang diwakili Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, membahas penyelesaian permasalahan kepengurusan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Bersama Kabupaten Seruyan, Senin, 20 Juli 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong, turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, perwakilan perusahaan, pengurus koperasi lama dan baru, serta sejumlah pihak terkait.
Dalam RDP, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, argumentasi, serta usulan penyelesaian guna mencapai kesepakatan bersama yang mengedepankan kepentingan seluruh anggota koperasi..
Plh.Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan memandang koperasi sebagai badan usaha berbadan hukum yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, keberlangsungan dan kemajuan koperasi harus dijaga melalui penyelesaian yang mengutamakan musyawarah serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Pemerintah Kabupaten Seruyan telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan komunikasi antara para pihak, termasuk dengan perusahaan terkait, sebagai upaya mendorong tercapainya rekonsiliasi," ujar Bahrun Abbas.
Ia berharap, permasalahan kepengurusan KSU Sejahtera Bersama dapat diselesaikan secara baik sehingga aktivitas koperasi tetap berjalan normal, sementara hak dan kepentingan seluruh anggota tetap terlindungi.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa sengketa kepengurusan koperasi saat ini telah memasuki proses hukum. Berdasarkan hasil koordinasi yang dipaparkan dalam forum, status hukum terhadap keputusan yang menjadi dasar masing-masing pihak masih dalam tahap penyelesaian.
Untuk itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, pengurus koperasi lama menyatakan komitmennya untuk tetap bersikap kooperatif, menghormati mekanisme hukum, serta menerima apa pun keputusan yang nantinya memiliki kekuatan hukum tetap.
Mereka juga mengajak seluruh pihak mengedepankan persatuan, mengakhiri perbedaan, dan bersama-sama membangun KSU Sejahtera Bersama demi kepentingan seluruh anggota. (FAHRUL/y)









