PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Meski demikian, penyelidikan secara intensif terhadap berbagai indikasi pelanggaran hukum terus digencarkan jajaran kepolisian.

Salah satu perkembangan signifikan terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Kapolda menjelaskan bahwa proses pemeriksaan di lokasi tersebut telah rampung dan selanjutnya akan segera dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sampai saat ini belum ada (tersangka), tetapi pemeriksaan sudah berjalan. Informasi terbaru dari Pulang Pisau, pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan mereka akan segera menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini bisa ditingkatkan ke proses hukum atau tidak,” ungkap Kapolda, Selasa, 21 Juli 2026.

Kondisi ini terjadi di tengah situasi cuaca yang semakin memicu risiko kebakaran. Berdasarkan data BMKG, Kalimantan Tengah telah memasuki musim kemarau sejak Mei lalu, dengan puncak kekeringan yang mulai terasa akhir Juni dan diprediksi berlangsung hingga Agustus, bahkan berpotensi lebih lama.

Fenomena El Nino turut memperparah keadaan dengan suhu udara yang lebih panas dan tanah yang semakin kering.

Tantangan lingkungan ini sejalan dengan data BPS yang mencatat luasan lahan yang telah terbakar di Kalimantan Tengah mencapai hampir 800 hektar, disertai temuan ribuan titik panas yang tersebar di berbagai wilayah.

"Polda Kalteng akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan guna mengungkap setiap pelanggaran, serta menindak tegas pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan demi mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan," pungkasnya. (PATHUR/Y)